Ia resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Papillon Rooftop Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu. "Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan CCTV, Nikita Mirzani tak bisa dielakkan lagi jadi tersangka. Pukul 14.30 WIB sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Rikwanto memaparkan, selama penyidikan berlangsung, Nikita ditahan selama 20 hari ke depan. Bahkan menurutnya, bisa diperpanjang 20 hari lagi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi. "Korban dua orang, sekuriti 3 orang, dan teman korban 3 orang. Korban luka berat di kepala, ada pendarahan di dekat mata, dan diperlukan perawatan," Rikwanto membeberkan.
Menurut keterangan saksi, Nikita memukul dengan tangan kosong dan dalam kondisi tidak mabuk. Namun, penyidik masih mendalami penyebabnya. "Kata tersangka, dia membela teman. Tapi apakah itu karena bahasa, tatapan mata, atau yang lain, masih didalami," ujar Rikwanto.
Menurutnya, ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dituduhkan pada Nikita adalah di atas 5 tahun. Semalam, Nikita masih belum mau mengakui bahwa dirinya memukul dan menolak menandatangani BAP.
"Tidak masalah, nanti disebutkan dia nggak mau tanda tangan. Kalau soal pembelaan, nanti bisa di persidangan," Rikwanto menyebutkan. CCTV pemukulan yang dilakukan Nikita Mirzani
Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:
Judul Posting: RESMI DITAHAN, NIKITA MIRZANI TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2012/10/resmi-ditahan-nikita-mirzani-terancam-5.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2012/10/resmi-ditahan-nikita-mirzani-terancam-5.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
0 comments:
Post a Comment