Tuesday, May 7, 2013

CARA TEPAT PERLAKUKAN EKTP AGAR CHIP TIDAK RUSAK Surat Edaran Mendagri Perihal Larangan Mem-fotocopy & Men-Stapler eKTP

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

eKTPCARA TEPAT PERLAKUKAN EKTP AGAR CHIP TIDAK RUSAK Surat Edaran Mendagri Perihal Larangan Mem-fotocopy & Men-Stapler eKTP. Bagi Anda yang telah memiliki eKTP, sebaiknya memperhatikan himbauan Kemendagri ini. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, yang mengimbau agar e-KTP jangan diperlakukan salah. Perlakuan yang salah disini adalah terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Lihat juga (FOTO) KISAH TERSANGKA SUAP IMPOR DAGING SAPI, AHMAD FATHANAH DENGAN 5 WANITA CANTIK

Dia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu melaminating kartu e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu itu. Mendagri juga mencontohkan bahwa kartu e-KTP tidak mudah patah bahkan hingga 50 kali dicoba untuk dilipat. "Sampai 50 kali tidak akan patah," kata Gamawan sembari melipat e-KTP miliknya.

Dalam surat edaran Kemendagri itu menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.

Beredar berita, jika eKTP yang ada sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.

Namun hal ini dibantah Mendagri. Mendagri Gamawan mengatakan kalau chip yang terdapat di e-KTP merupakan chip jenis contactless dan tidak nampak dari luar.

Di situs e-KTP.com, ada penjelasan chip itu tidak nampak karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification), sehingga e-KTP tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.

Pada awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,”






Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:

Judul Posting: CARA TEPAT PERLAKUKAN EKTP AGAR CHIP TIDAK RUSAK Surat Edaran Mendagri Perihal Larangan Mem-fotocopy & Men-Stapler eKTP
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/05/cara-tepat-perlakukan-ektp-agar-chip.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...