Sebanyak 28 buruh diselamatkan setelah sekitar lebih dari 3 bulan mereka disekap pemilik pabrik kuali itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, menjelaskan, kasus ini terungkap saat enam buruh asal Lampung melarikan diri, karena mengalami perlakuan yang tidak wajar. Mereka baru saja bekerja di tempat itu selama kurang lebih empat bulan.
Dua di antaranya melapor ke Polres Lampung dan Komnas HAM. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro-Polda Lampung-Polresta Tangerang, maka kami lakukan pengecekan lapangan ke TKP tadi," ujar Shinto.
Tidak manusiawi
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan jika tempat usaha industri itu tidak mempunyai izin industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, yang ada hanya surat keterangan usaha dari Kecamatan Cikupa.
Kemudian, untuk tempat istirahat buruh berada di ruang tertutup dengan ukuran 8x6 meter, tanpa ranjang tidur dan hanya alas tikar. Kondisi udara juga terasa lembap, sesak, dan gelap. Sementara itu, untuk kamar mandi terlihat jorok dan tidak terawat.
"Kami menemukan tempat istirahat karyawan berukuran 8x6 meter, yang sangat tidak layak untuk diisi 46 orang dan hanya beralaskan tikar," katanya.
para korban dieksploitasi lebih dari 16 jam kerja. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan.
Buruh pabrik yang disekap pemilik ternyata juga mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram air keras.
Saat diselamatkan dari pabrik itu, kondisi para buruh sangat memprihatinkan. Sebagian besar buruh di pabrik itu rata-rata berusia 20 tahun. Empat orang di antaranya bahkan masih di bawah umur.
"Mereka mengalami luka-luka gatal, asma, memar dan lain-lain. 4 Orang dari korban tercatat berusia di bawah umur. 5 Orang tersekap dalam ruangan yang disengaja dikunci di luar dengan kondisi memprihatinkan," kata Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras Yati Andriyani.
Menurut pengakuan para pelapor, saat bekerja, barang pribadi mereka seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh pemilik usaha, Yuki Irawan. Bahkan, karyawan tidak diperbolehkan keluar pabrik dan berkomunikasi dengan orang luar.
Syaifulah, salah satu karyawan menjelaskan, karyawan hanya digaji Rp600 ribu, itu pun diberikan kadang-kadang. Selain itu, ada beberapa karyawan di bawah umur yang dipekerjakan. "Kami tidak boleh keluar, karena kalau kami keluar bos marah," katanya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan empat buruh yang masih berstatus anak-anak. Polisi lalu membawa 25 buruh, 5 mandor, pengusaha Yuki Irawan, dan istrinya ke polres untuk diminta keterangan.
Diduga adanya keterlibatan dua orang yang diduga anggota Brimob dalam praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh tersebut.
Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali di Kampung Bayur Kopak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, terancam hukuman dengan pasal berlapis karena diduga melakukan tindakan tidak manusiawi kepada para karyawan.
“Pemiliknya bisa dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 33 KUHP tentang penyekapan orang dan pengekangan kemerdekaan orang serta Pasal 351 tentang penganiayaan", kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga.
Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:
Judul Posting: (FOTO) SADIS, 'PRAKTEK PERBUDAKAN MODERN' , 28 BURUH DISEKAP & DISIKSA OLEH PEMILIK PABRIK DI TANGERANG
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/05/foto-sadis-praktek-perbudakan-modern-28.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/05/foto-sadis-praktek-perbudakan-modern-28.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
0 comments:
Post a Comment