DELAPAN TAHUN DILARANG BERTEMU, EYANG SUBUR DILAPORKAN KE POLISI OLEH ORANGTUA ISTRI KETUJUHNYA. Kasus Eyang Subur masih berlanjut. Setelah Eyang Subur dan Adi Bing Slamet saling lapor ke polisi, kali ini Eyang Subur kembali dilaporkan oleh seseorang bernama Ade Junaidi yang tak lain adalah ayah kandung Ani, istri ketujuh Eyang Subur. Lihat juga (FOTO) DINIKAHI DUDA TIGA ANAK, CHRISTY JUSUNG GELAR PERNIKAHAN HAMPIR 1 MILYAR
"Saya datang ke sini untuk melaporkan Subur. Anak saya masih di rumah Subur. Saya tidak pernah menjadi wali nikah Ani," kata Ade ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2013).
Subur menikahi Ani pada awal 2005. Dalam pernikahan siri itu, Ani yang semula ingin dijadikan istri ke enam, belakangan diketahui menjadi istri ketujuh Subur. Keganjilan dalam pernikahan ini yang membuat orangtua Ani curhat ke Komnas Perempuan.
Fachmi Bachmid, pengacara Ade mengatakan untuk laporan ini Subur terancam pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan pasal 279 KUHP tentang penggelapan atas asal usul perkawinan. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Fachmi.
Orangtua istri ketujuh Eyang Subur mengungkapkan akan menggunakan hukum rimba, jika pihak berwajib lamban menangani kasus Ani yang direbut paranormal fenomenal itu
Pelaporan ini, lanjut Fachmi, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Subur dinyatakan MUI telah menyimpang dari akidah dan syariat islam karena salah satunya terbukti memiliki empat istri.
Dari rekomendasi itu, MUI memberikan rekomendasi agar Subur segera melepas istri ke-5 sampai seterusnya. "Karena pernikahan itu harus dibatalkan dan tidak sah secara akidah. Jadi tolong dikembalikan," tandas Fachmi.
Kronologi Pernikahan keenam Eyang Subur dengan Ani
Ade Junaidi, ayah dari Ani, istri ketujuh Eyang Subur, mengaku sudah delapan tahun dirinya tak pernah bertemu dengan anaknya. Ade menceritakan awal mula pernikahan anaknya dengan Subur yang diakui Ade tak pernah disetujuinya.
Awalnya, Ade melarang anaknya Ani menikah dengan dukun fenomenal itu. Pasalnya, Eyang Subur sudah memiliki istri lebih dari empat. Hal itu tidak sesuai dengan syariat islam.
"Tahun 2004 akhir atau 2005 awal saya pulang dari Sulawesi Tenggara. Saya kedatangan anak saya, kemudian anak saya minta persetujuan izin restu sama saya. Dia mau menikah dengan Pak Subur. Anak saya waktu itu ingin dijadiin istri keenam. Saya bilang, ‘Istri lebih dari empat itu enggak boleh dalam Islam, dilanggar itu’. Anak saya tetap minta persetujuan, minta direstui. Oke lah saya restui," ujar Ade saat ditemui di Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Meski pernikahan tersebut sempat gagal di awal. Tak lama kemudian Ade mendengar anaknya telah resmi menjadi istri Eyang Subur. Saat itu, Ani dinikahi Eyang Subur di Kediaman pelawak Memet di kawasan Bekasi. Dan parahnya, Ade tidak diundang Eyang Subur.
"Datang ke Jakarta ke rumah Subur, ternyata pernikahan Ani gagal. Sebulan, kembali saya datang lagi ke Jakarta tiba-tiba anak saya bilang, 'Saya sudah menikah dengan pak Subur'. Pada saat itu, Ani menikah di rumah H. Memet di Bekasi. Saya tidak diundang," tandasnya.
Menurut Ade, anaknya diguna-guna paranormal fenomenal itu. Pasalnya, setiap berkunjung ke tempat Ani, hanya keluarga saja yang diizinkan pulang.
"Anak saya dikondisikan sesuai Eyang gaibnya. Keluarga boleh pulang, tapi Ani enggak boleh," ungkapnya.
Bahkan, saat Ade menyambangi kediaman Eyang Subur di kawasan Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dia sempat dibuat tidak bisa bicara.
Dikabarkan ketujuh istri-istri Eyang Subur akan melaporkan Adi Bing Slamet cs ke Polda Metro Jaya, karena menolak diceraikan.
Read More
"Saya datang ke sini untuk melaporkan Subur. Anak saya masih di rumah Subur. Saya tidak pernah menjadi wali nikah Ani," kata Ade ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2013).
Subur menikahi Ani pada awal 2005. Dalam pernikahan siri itu, Ani yang semula ingin dijadikan istri ke enam, belakangan diketahui menjadi istri ketujuh Subur. Keganjilan dalam pernikahan ini yang membuat orangtua Ani curhat ke Komnas Perempuan.
Fachmi Bachmid, pengacara Ade mengatakan untuk laporan ini Subur terancam pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan pasal 279 KUHP tentang penggelapan atas asal usul perkawinan. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Fachmi.
Orangtua istri ketujuh Eyang Subur mengungkapkan akan menggunakan hukum rimba, jika pihak berwajib lamban menangani kasus Ani yang direbut paranormal fenomenal itu
Pelaporan ini, lanjut Fachmi, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Subur dinyatakan MUI telah menyimpang dari akidah dan syariat islam karena salah satunya terbukti memiliki empat istri.
Dari rekomendasi itu, MUI memberikan rekomendasi agar Subur segera melepas istri ke-5 sampai seterusnya. "Karena pernikahan itu harus dibatalkan dan tidak sah secara akidah. Jadi tolong dikembalikan," tandas Fachmi.
Kronologi Pernikahan keenam Eyang Subur dengan Ani
Ade Junaidi, ayah dari Ani, istri ketujuh Eyang Subur, mengaku sudah delapan tahun dirinya tak pernah bertemu dengan anaknya. Ade menceritakan awal mula pernikahan anaknya dengan Subur yang diakui Ade tak pernah disetujuinya.
Awalnya, Ade melarang anaknya Ani menikah dengan dukun fenomenal itu. Pasalnya, Eyang Subur sudah memiliki istri lebih dari empat. Hal itu tidak sesuai dengan syariat islam.
"Tahun 2004 akhir atau 2005 awal saya pulang dari Sulawesi Tenggara. Saya kedatangan anak saya, kemudian anak saya minta persetujuan izin restu sama saya. Dia mau menikah dengan Pak Subur. Anak saya waktu itu ingin dijadiin istri keenam. Saya bilang, ‘Istri lebih dari empat itu enggak boleh dalam Islam, dilanggar itu’. Anak saya tetap minta persetujuan, minta direstui. Oke lah saya restui," ujar Ade saat ditemui di Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Meski pernikahan tersebut sempat gagal di awal. Tak lama kemudian Ade mendengar anaknya telah resmi menjadi istri Eyang Subur. Saat itu, Ani dinikahi Eyang Subur di Kediaman pelawak Memet di kawasan Bekasi. Dan parahnya, Ade tidak diundang Eyang Subur.
"Datang ke Jakarta ke rumah Subur, ternyata pernikahan Ani gagal. Sebulan, kembali saya datang lagi ke Jakarta tiba-tiba anak saya bilang, 'Saya sudah menikah dengan pak Subur'. Pada saat itu, Ani menikah di rumah H. Memet di Bekasi. Saya tidak diundang," tandasnya.
Menurut Ade, anaknya diguna-guna paranormal fenomenal itu. Pasalnya, setiap berkunjung ke tempat Ani, hanya keluarga saja yang diizinkan pulang.
"Anak saya dikondisikan sesuai Eyang gaibnya. Keluarga boleh pulang, tapi Ani enggak boleh," ungkapnya.
Bahkan, saat Ade menyambangi kediaman Eyang Subur di kawasan Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dia sempat dibuat tidak bisa bicara.
Dikabarkan ketujuh istri-istri Eyang Subur akan melaporkan Adi Bing Slamet cs ke Polda Metro Jaya, karena menolak diceraikan.