Monday, April 8, 2013

(FOTO) TERBUKTI 'NGEBUT' MELEWATI BATAS MAKSIMAL, PENGEMUDI NISSAN JUKE RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA Profil Muhammad Dwigusta Cahya Pengemudi Nissan Maut

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Daihatsu Xenia yang hancur akibat ditabrak Nissan Juke milik Dwigusta di Tol Cipularang(FOTO) TERBUKTI 'NGEBUT' MELEWATI BATAS MAKSIMAL, PENGEMUDI NISSAN JUKE RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA Profil Muhammad Dwigusta Cahya Pengemudi Nissan Maut . Pengemudi Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya (18), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia, Mahasiswa STT Telkom, Bandung ini terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia. Lihat juga CROSS CUB CONCEPT CC110, REINKARNASI MOTOR LEGENDARIS HONDA CUB TERBARU 2013

"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.

Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.

Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.

Siapakah Dwigusta?

Muhammad Dwigusta Cahya (18), diketahui sebagai mahasiswa Institut Teknologi Telkom yang dulu bernama STT Telkom. Saat kecelakaan, dia dalam perjalanan menuju kampusnya di daerah Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Saat ini Dwigusta masih dalam perawatan dokter di RS Sartika Asih. Kondisinya saat ini masih belum stabil.

Ini dia foto Muhammad Dwigusta Cahya, pengemudi Nissan Juke.


Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:

Judul Posting: (FOTO) TERBUKTI 'NGEBUT' MELEWATI BATAS MAKSIMAL, PENGEMUDI NISSAN JUKE RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA Profil Muhammad Dwigusta Cahya Pengemudi Nissan Maut
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/foto-terbukti-ngebut-melewati-batas.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...