Penyesuaian tarif tol telah diatur Undang-Undang (UU) No 38/2004 Pasal 48 tentang Jalan. Dalam UU disebutkan, kenaikan tarif tol tersebut diatur selama dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi saat ini.
Adityawarman mengatakan, sebelum kenaikan tol di 11 ruas jalan tol pihaknya harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah ditetapkan oleh BPJT. Untuk peningkatan pelayanan kepada konsumen sendiri, perseroan memberikan skala target 1-6. Pihak BPJT nanti yang akan menentukan adanya kenaikan atau tidak.
Bedasarkan data Jasa Marga, 11 ruas tol yang akan dinaikan tarifnya yaitu ruas jalan tol Cipularang, Purbaleunyi, ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), ruas jalan tol Semarang, jalan tol Cirebon, Jalan tol Cirebon, jalan tol Surabaya, jalan tol Semarang-Solo, ruas jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR), jalan tol Jakarta-Tangerang dan sebagainya.
Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:
Judul Posting: PT JASA MARGA AJUKAN KENAIKAN TARIF 11 RUAS TOL PADA SEPTEMBER 2013
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/pt-jasa-marga-ajukan-kenaikan-tarif-11.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/pt-jasa-marga-ajukan-kenaikan-tarif-11.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.
0 comments:
Post a Comment