Wednesday, April 3, 2013

(FOTO) KOMITE ETIK UMUMKAN PELAKU PEMBOCOR SPRINDIK ANAS URBANINGRUM Sekretaris Pribadi Abraham Samad Pelaku Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Pimpinan KPK Abraham SamadABRAHAM SAMAD & ADNAN PANDU PRAJA LANGGAR KODE ETIK PIMPINAN KPK. Pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum akhirnya diumumkan oleh Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/4/2013), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lihat juga HEBOH BERITA HENGKY KURNIAWAN DOYAN 'PIJAT PLUS-PLUS'

Hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, pelaku utama yang membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Ketua KPK.

"Bahwa berdasarkan serangkaian fakta-fakta yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa pelaku utama bocornya dokumen Sprindik adalah Wiwin Suwandi, seretaris terperiksa 1 Abraham Samad," ujar anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan di KPK, Rabu 3 April 2013.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menuturkan "Ada pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB. Ada upaya menghubungi Tri Suherman pada 8 Februari pukul 21.00. Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak, yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messenger),".

Menurut Komite Etik, dokumen itu kemudian diserahkan Wiwin kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin Suwandi.

Selain itu, Komite Etik juga menemukan bahwa konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya.

Komie Etik belum mengetahui motivasi Wiwin membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum itu.

Selain membocorkan dokumen Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, Wiwin sudah beberapa kali membocorkan informasi kasus lain kepada media.

"Terbukti bahwa Wiwin sebelumnya membocorkan dokumen lain seperti, kasus Buol, kasus Korlantas Polri dan kasus suap impor daging," tutur Tumpak.

Berdasarkan kode etik pimpinan KPK, Komite Etik tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Wiwin Suwandi, yang hanya merupakan pegawai KPK. Sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai.


Dua pimpinan KPK terlibat

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terperiksa dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kebocoran draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu, Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, d, e dan p tentang kode etik KPK.

Kepada Abraham Samad, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku, serta memegang prinsip-prinsip yang ada. Abraham juga harus mampu membedakan hubungan pribadi dengan profesional dan menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasian di KPK.

Sementara terhadap Adnan Pandu Praja, Komite Etik memutuskan telah terjadi pelanggaran ringan karena melanggar Pasal 6 Ayat (1) Kode Etik KPK. Adnan pun hanya dijatuhi peringatan ringan.

Anies menegaskan Abraham tidak terbukti membocorkan sprindik kasus Anas Urbaningrum. Akan tetapi bentuk kesalahan Abraham, kata Anies, karena Abraham tidak mengomunikasikan hasil rapat tim kecil kasus Anas kepada pimpinan KPK lainnya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan Adnan, kata Anies, adalah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di KPK.

Adnan telah mencabut paraf persetujuan menaikan kasus Anas ke tingkat penyidikan. Adnan juga telah menyampaikan kepada media bahwa kasus Anas berupa gratifikasi peenerimaan mobil Harrier yang harganya kurang dari Rp1 miliar bukan menjadi level KPK. Tindakan Adnan tersebut dinilai kurang hati-hati, cermat, dan saksama dan merugikan nama baik KPK.

Kasus ini bermula saat beredanya draf surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Padahal KPK belum mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Inilah foto Wiwin Suwandi Sekretaris Abraham Samad pembocor Sprindik Anas Urbaningrum


Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:

Judul Posting: (FOTO) KOMITE ETIK UMUMKAN PELAKU PEMBOCOR SPRINDIK ANAS URBANINGRUM Sekretaris Pribadi Abraham Samad Pelaku Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/foto-komite-etik-umumkan-pelaku.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...