Monday, April 1, 2013

(HOAX) SURAT EDARAN BERISI 11 OBAT YANG DILARANG DIKONSUMSI TERNYATA BERITA PALSU

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

BBM soal daftar obat yang dilarang konsumsi dibantah oleh BPOMBPOM KLARIFIKASI BBM SOAL DAFTAR OBAT YANG DILARANG UNTUK KONSUMSI. Beberapa waktu lalu, beredar pesan BBM yang menyebutkan larangan untuk mengonsumsi 11 item produk obat dan suplemen dengan alasan mengandung Phenylpropanolamine (PPA) melebihi 15 persen. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa obat-obat tersebut telah menyebabkan kematian berjumlah sekitar puluhan orang di beberapa daerah karena mengandung racun yang berbahaya. Lihat juga PANDUAN PENTING SAAT KONSUMSI OBAT HERBAL AGAR TERHINDAR DARI EFEK SAMPING YANG BERBAHAYA

Di akhir pesan, disebutkan, peringatan dibuat atas nama Kepala Badan POM yang lama, yakni HM Sampurno tertanggal 25 Maret 2013.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak langsung memercayai pesan berantai yang beredar melalui Blackberry Messenger (BBM) tentang larangan mengonsumsi sejumlah obat dan minuman suplemen yang mengandung zat berbahaya.

Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM Reri Indriani mengatakan, peringatan palsu yang mengatasnamakan lembaga pengawas pemerintah itu pernah disebarkan melalui surat elektronik sejak 2003 dan akhir-akhir ini kembali melalui Blackberry Messenger (BBM).

"Kami telah membantah sejak awal kabar tersebut disebarkan, hingga tahun 2006 lalu kami juga mengeluarkan surat bantahan resmi, namun setiap tahun selalu ada," ungkap Reri.

Salah satu sarana yang dapat dijadikan sumber informasi tentang obat-obatan adalah situs resmi dari BPOM yang beralamat di www.pom.go.id.

Dari berita yang beredar, banyak terdapat kesalahan. Diantaranya, sSeperti diketahui Jabatan Kepala BPOM saat ini diduduki Lucky S. Slamet, bukan H Sampurno seperti tercantum dalam selebaran tersebut.

Berikut isi lengkap selebaran gelap tersebut:

PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A.


Berikut ini adalah kutipan surat bantahan resmi dari BPOM tentang penarikan 10 jenis obat yang tidak boleh dikonsumsi.

SURAT-EDARAN

Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan

Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut :

BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
Obat INZA Produksi PT Konimex
Obat INZANA Produksi PT Konimex
Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Larutan Penyegar CAP KAKI TIGA Produksi Kinocare Era Kosmetindo (melalui konfirmasi terpisah)

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :|

Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi.
Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut di atas.
Daftar obat yang dilarang BPOM untuk dikonsumsi


Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:

Judul Posting: (HOAX) SURAT EDARAN BERISI 11 OBAT YANG DILARANG DIKONSUMSI TERNYATA BERITA PALSU
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/hoax-surat-edaran-berisi-11-obat-yang.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...