Monday, April 1, 2013

SENGKETA GADAI EMAS, SENIMAN BUTET KERTAREDJASA GUGAT BRI SYARIAH

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Seniman asal Yogyakarta, Butet KertaredjasaMERASA DIRUGIKAN, BUTET KERTAREDJASA TOLAK DAMAI DENGAN BRI SYARIAH. Sengketa 'gadai emas' antara seniman Butet Kertaredjasa dengan BRI Syariah akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Butet melayangkan gugatan kepada PT BRI Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lihat juga (FOTO) PALOPO RUSUH! MASSA TOLAK HASIL PERHITUNGAN PILKADA OLEH KPU BAKAR KANTOR PEMERINTAHAN PALOPO

Menyinggung jalur damai, Butet mengatakan, sangat sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Menurut dia, gugatan ini adalah terpaksa, karena BRI Syariah dianggap tidak menanggapi.

Butet tidak seorang diri menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.

Kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tepatnya terhitung sejak tahaun 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Produk investasi emas berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Di sini, nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Namun awal tahun 2012, saat Butet cs hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya. BRI Syariah meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.

"Butet cs mengaku heran dan terkejut dengan adanya surat edaran ini. Pasalnya saat ditawarkan produk gadai ini, BI telah mengijinkan produk ini dipasarkan kepada masyarakat. Lebih-lebih ada jaminan aman dari BRI Syariah perihal produk ini," jelasnya.

Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, BRI Syariah melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.
"Tanpa sepengetahuan, BRI Syariah telah menjual emas yang digadaikan tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana akad qardh dan akad ijarah," ujarnya.

Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp11,2 miliar. Selain itu juga mengabulkan tuntutan ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar.

Terkait gugatan ini Lukita Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah mengaku belum mengetahuinya. Lantaran itulah pihaknya masih enggan untuk memberikan komentarnya. "No comment dulu. Belum menerima gugatannya," ujarnya.

Sebelumnya, BRI Syariah sudah melakukan upaya damai. Sekitar November tahun lalu, Butet pernah ditawari menjadi Duta BRI Syariah sebagai jalan tengah agar sengketa gadai emas ini menguap.

Namun, Butet menolaknya mentah-mentah. "Saya diiming-imingi menjadi duta. Saya tolak, karena solusi itu terlalu personal. Hanya saya yang mendapatnya, sedangkan nasabah yang lain tidak," tegas Butet.

"Kalau semua nasabah yang jadi korban dijadikan duta, baru saya mau," tandasnya. Kasus sengketa gadai emas Butet Kertaredjasa vs BRI Syariah


Artikel Selebriti dan Info Sehat Lainnya:

Judul Posting: SENGKETA GADAI EMAS, SENIMAN BUTET KERTAREDJASA GUGAT BRI SYARIAH
Link Posting: http://selebriti-sehat.blogspot.com/2013/04/sengketa-gadai-emas-seniman-butet.html
Rating: 100% based on 99999 ratings. 100 user reviews.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...